Soko Berita

5 Fakta Penting Bansos PKH & BPNT 2025: Wajib Tahu agar Bantuan Tak Hangus!

Jadwal pencairan Bansos 2025. Wajib tahu, lima pengumuman penting dari Kemensos tentang PKH dan BPNT tahap kedua 2025. Pastikan Anda tak kehilangan bantuan!

By Cikal Sundana  | Sokoguru.Id
26 April 2025

Lima informasi penting bansos PKH dan BPNT 2025 wajib diketahui agar bantuan tidak hangus. Cek status Anda sekarang!

SOKOGURU - Bantuan PKH dan BPNT tahap kedua 2025, Apa yang harus diketahui KPM?

Kementerian Sosial (Kemensos) baru saja merilis lima informasi penting untuk seluruh penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Informasi ini sangat krusial, khususnya bagi penerima lama maupun calon penerima baru yang menantikan pencairan tahap kedua untuk periode April, Mei, dan Juni 2025.

Baca Juga:

Lalu, apa saja isi pengumuman ini? Mengapa hal ini penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)? 

Bagaimana cara memastikan agar bantuan tetap cair ke rekening penerima? 

Artikel ini akan mengupas semuanya secara lengkap dan jelas. Pastikan Anda membaca hingga tuntas agar tidak ketinggalan informasi vital ini.

Ini Bisa Bikin Bantuan Anda Hangus

Pertama, Kemensos menyatakan bahwa proses verifikasi melalui survei atau ground check bagi seluruh KPM telah rampung. 

Artinya, data yang akan digunakan untuk pencairan bansos ke depan tidak lagi berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan memakai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

Perubahan ini akan memengaruhi status penerima. Apabila data tidak sesuai kondisi sebenarnya di lapangan, maka nama KPM bisa saja dihapus dari daftar penerima. 

Oleh sebab itu, survei ini dilakukan langsung oleh pendamping sosial untuk memastikan validitas penerima.

Baca Juga:

Tidak Semua Dapat Lagi! 

Kedua, KPM yang tidak memenuhi syarat atau kriteria bansos yang ditetapkan Kemensos, dipastikan tidak akan menerima bantuan pada tahap selanjutnya. 

Bahkan bagi penerima lama sekalipun, jika ditemukan tidak lagi layak, maka bantuannya akan dihentikan.

Artinya, walau Anda pernah menerima PKH atau BPNT pada tahap pertama, tidak ada jaminan bahwa Anda akan mendapatkan bantuan di tahap kedua jika tidak lolos evaluasi.

Baca Juga:

Ada Peluang Baru! 

Kabar baik bagi masyarakat yang belum pernah menerima bantuan. 

Jika Anda merasa layak, Anda bisa mendaftar secara mandiri melalui jalur formal maupun jalur partisipatif.

Melalui jalur formal, pendaftaran bisa dilakukan dengan bantuan pemerintah desa setempat. 

Sementara itu, lewat jalur partisipatif, Anda bisa mengusulkan diri melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan pemerintah.

Jika disetujui, maka nama Anda akan masuk sebagai calon penerima bantuan pada tahap berikutnya. 

Jadi, pastikan Anda aktif mengecek dan mendaftar, karena bantuan tidak akan datang begitu saja.

Baca Juga:

Ini Jadwal Resminya

Informasi keempat dari Kemensos menyebutkan bahwa pencairan tahap kedua direncanakan berlangsung pada bulan Mei 2025. 

Penerima yang lolos verifikasi akan mendapatkan transfer dana melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sementara bagi penerima yang menggunakan jalur PT Pos, akan menerima surat undangan sebagai bukti pencairan. 

Pastikan Anda mengecek informasi dari pendamping atau perangkat desa untuk memastikannya.

Baca Juga:

Kini Cair Setiap 3 Bulan Sekali!

Terakhir, Kemensos menetapkan bahwa pencairan bansos tahun 2025 akan dilakukan setiap triwulan. 

Jadi, Anda hanya akan menerima bantuan setiap tiga bulan sekali, bukan per bulan seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

Kebijakan ini diambil agar distribusi bansos lebih terarah, terencana, dan tidak tumpang tindih. 

Ini juga membantu Kemensos dalam pengawasan dan evaluasi efektivitas bantuan.

Baca Juga:

Segera Cek Status Bansos Sekarang!

Kelima informasi ini penting untuk dipahami semua KPM agar bantuan tidak hangus. 

Jangan hanya menunggu, segera periksa status Anda melalui aplikasi atau hubungi pendamping sosial setempat.

Jika Anda merasa layak namun belum pernah mendapatkan bantuan, segera daftarkan diri. 

Manfaatkan jalur desa atau aplikasi resmi agar tak kehilangan hak Anda.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi situs resmi Kemensos di kemensos.go.id.

Sumber: Kementerian Sosial RI (kemensos.go.id)